You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Program Permukiman Kembali Kampung Bayam Hasil Musyawarah Jakpro dengan Warga
.
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Program Permukiman Kembali Kampung Bayam Hasil Musyawarah Jakpro dengan Warga

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda memastikan bahwa tidak ada proses menggusur dalam aksi permukiman kembali warga Kampung Bayam.

Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya

Program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel. Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarif mengatakan, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan sejak awal program berlangsung. Menurutnya, hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak.

Pembangunan Kampung Susun Bayam Disambut Positif Anggota Dewan

“Oleh karena itu, Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks permukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi,” ujar Syachrial, Rabu (22/2).

Dikatakan Syachrial, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi. Kemudian, Jakpro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari ‘keistimewaan warga’ yang akan menghuni KSB.

“Namun, dalam surat tersebut dijelaskan terkait pengelolaan dan kepenghunian akan didiskusikan lebih lanjut,” kata Syachrial.

Sementara itu, tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 - Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

“Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” ucap Syachrial.

Syachrial menambahkan, lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Karena itu, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi.

“Saat ini Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada OPD Pemprov DKI Jakarta ataupun warga Kampung Bayam,” tandas Syachrial.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. KPK dan UP Metrologi Gelar Sharing Sesion Kalibrasi

    access_time12-09-2024 remove_red_eye2008 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1119 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Kebakaran Pos Bloc Pasar Baru Diduga Dipicu Korsleting Listrik

    access_time10-09-2024 remove_red_eye1025 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye916 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pembangunan MRT Lin Timur-Barat Fase I Tahap I Resmi Dimulai

    access_time11-09-2024 remove_red_eye777 personBudhi Firmansyah Surapati